Unitlink CARLink Pro Mixed
Manfaat Asuransi
- Nilai Investasi di akhir pertanggungan apabila tertanggung tetap hidup dan polis masih berlaku; atau
- Nilai Investasi, apabila Polis putus kontrak dalam masa pertanggungan; atau
- Uang Pertanggungan ditambah Nilai Investasi apabila tertanggung meninggal dunia. seloanjutnya pertanggungan berakhir.
- Biaya Asuransi sesuai usia dan tarif premi proteksi.
- Biaya akuisisi (sesuai tabel)
- Biaya pengelolaan Dana maksimal 2% dari Dana Investasi yang dikelola
- Biaya Administrasi Rp.25.000,; / bulan
- Biaya Penarikan Dana maksimal 2% dari Dana Investasi yang ditebus jikausia polis < 1 tahun
Alokasi dari Premi
Ilustrasi Tabel Nilai Investasi (Premi Rp.350.000)
Ilustrasi / Contoh
Manfaat Asuransi yang dapat diperoleh, salah satunya di antaranya:
- Nilai Investasi sebesar Rp.3.431.977.000,- (dengan asumsi hasil investasi 14%/tahun) dibayarkan kepada Pemegang Polis, apabila tertanggung tetap hidup pada saat mencapai usia 75 tahun; atau
- Nilai Investasi sebesar Rp.134.258.000,- (dengan asumsi hasil investasi 14%/tahun) dibayarkan kepada Pemegang Polis, apabila polis putus kontrak pada saat Tertanggung berusia 49 tahun; atau
- Uang Pertanggungan Rp.21.000.000,- (100% UP) + Nilai Investasi Rp.554.202.000,- (nilai investasi, dengan asumsi hasil investasi rata-rata 14%/tahun), Apabila tertanggung meninggal dunia di usia 60 tahun. Dibayarkan kepada yang ditunjuk/termaslahat.
Ilustrasi Grafik Nilai Investasi
Kebijakan Investasi & Komposisi Portfolio per Fund
Pengecualian Pertanggungan:
Prosedur klaim meninggal dunia:
– Formulir Pemberitahuan klaim meninggal dunia
– Ikhtisar Polis
– Fotocopy KTP Pemegang Polis
– Fotocopy KTP Yang Ditunjuk/Termasalahat atau penerimaan manfaat
– Fotocopy Kartu Keluarga
– Fotocopy Akta Kematian / Surat Keterangan meninggal dunia (legalisir)
– Surat Kuasa (dilampiri fotocopy KTP)
– Surat Keterangan Dokter
Cara Pembayaran Premi
Premi wajib ditransfer melalui Virtual Account via:
BCA – BRI – MANDIRI – INDOMARET – ALFAMART – ALFAMIDI – LAWSON – DAN+DAN
Pembayaran premi perdana/pertama sebelum mendapat polis:
Pembayaran premi lanjutan / setelah mendapat polis:
Pembayaran lanjutan lewat auto debit BCA, BRI dan MANDIRI:
– Wajib mengisi formulir dan ditandatangani di atas materai
– Melampirkan fotocopy cover buku tabungan/rekening koran BCA/BRI/MANDIRI, fotocopy KTP, fotocopy
kartu ATM
Pembayaran lanjutan auto debet lewat kartu kredit:
– Wajib mengisi formulir dan ditandatangani di atas materai
– Melampirkan fotocopy kartu kredit
Brosur ini bukan merupakan kontrak asuransi. Keterangan terperinci mengenai program asuransi ini ditetapkan di dalam Polis yang akan dikirimkan kepada Anda setelah Surat Permohonan Asuransi Jiwa diterima, diproses dan disetujui.
Penanggung dengan ini menyatakan kepada Pemegang Polis dan / atau Tertanggung telah menyampaikan informasi yang benar, tidak palsu, dan/atau tidak menyesatkan mengenai risiko, manfaat, kewajiban, dan pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi yang ditawarkan.